Semboyan kereta api
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Isyarat
semafor pada tiang-tiang sinyal kereta api yang menunjukkan Semboyan 5 dan 7
Semboyan kereta api adalah
semboyan atau pesan/tanda memiliki arti yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan
tangan,
sinyal,
suara, bentuk,
warna, atau
cahaya
yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan suatu
isyarat dengan arti & maksud tertentu untuk mengatur dan atau
mengontrol pengoperasian
kereta api.
[1] Semboyan kereta api dapat berupa
perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau
pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Peraturan
Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3
PT Kereta Api Indonesia
tentang Semboyan. Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu
dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api
(misalnya
PPKA,
masinis,
kondektur,
petugas sinyal, dan petugas
langsir).
Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama,
sehingga ada yang ditambahkan, digabungkan, atau tidak dipakai lagi
(tidak berlaku): Semboyan-semboyan kereta api yang jarang dipergunakan
(seperti semboyan 22-28) dihilangkan, semboyan yang ditambahkan dengan
yang baru seperti semboyan 8A-8P, 9A1-9J, dan 10A-10L, semboyan yang
digabungkan (semboyan 14 dan 15 menjadi 14A-14B, semboyan 16 dan 17
menjadi 16A-16B, serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A-11B).
Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah
tergantikan, misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta
api, dahulu menggunakan
lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan
radio komunikasi.
Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna-warna, seperti yang tadinya
putih menjadi
hijau sebagai tanda aman), dan yang tadinya
hijau menjadi
kuning sebagai tanda kurang aman
[2].
Daftar semboyan
Berikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di
PT Kereta Api Indonesia.
Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api
Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang
Semboyan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011
tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
[3]
Semboyan di jalur kereta api
Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang
penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api, kecuali dalam
kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api.
Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara, tetap,
wesel, corong air, jembatan timbang, dan batas ruang bebas.
Semboyan sementara
Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh
PPKA atau penjaga
perlintasan sebidang,
atau berupa rambu-rambu yang dipasang di kanan jalan rel; umumnya
semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau
melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan
hati-hati.
Semboyan 1 |
|
Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa:
- Petugas yang berdiri tegak; atau
- Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (handsign) berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan);
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
- Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat
kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan
lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
- Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
- Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di
bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan
yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA
berdiri di peron.
|
Semboyan 2 |
|
Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri
tegak berbentuk kotak (persegi) atau belah ketupat yang didalamnya
terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan outline hitam
yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki
batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan (misal: 6,
berarti 60 km/jam, dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan
laju kecepatannya sesuai dengan batas kecepatan maksimal yang
ditunjukkan olehnya. |
Semboyan 2A |
|
Semboyan 2A adalah semboyan tetap/sementara yang berupa satu bendera
hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang
mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan
pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. |
Semboyan 2A1 |
|
Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat
berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik
diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang
dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
- petugas memperlihatkan bendera warna kuning,
- petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau
- petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1: Semboyan 2A1 harus
dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan
listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling
tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300
meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung
jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat
oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian
jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta
atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di
sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
Jarak harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan
di jalan turun 10‰ atau lebih. |
Semboyan 2B |
|
Semboyan 2B adalah semboyan tetap/sementara yang berupa:
- petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning;
- dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau
- petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada.
Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati
dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam. |
Semboyan 2B1 |
|
Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap/sementara sebagai isyarat
berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan
melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan
kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
- petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar;
- petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau
- petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
|
Semboyan 2C |
|
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang
membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan
yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus
kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan
pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang
berjalan kaki biasa). |
Semboyan 2H |
|
Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau
dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai
melaju dengan kecepatan yang diizinkan. |
Semboyan 2H1 |
|
Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau
dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif
listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan. |
Semboyan 3 |
|
Semboyan 3 adalah semboyan tetap/sementara yang dipasang atau
diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
- satu buah bendera merah,
- lampu sinyal berwarna merah,
- papan dengan rambu bundar berwarna merah,
- petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
- petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk
berhenti. |
Semboyan 4A |
|
Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat
papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api
akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau
melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta
melewati jalur kiri). |
Semboyan tetap
Semboyan tetap adalah semboyan kereta api berupa peraga yang dipasang
pada tempat tetap dan berada di pinggir jalur rel. Semboyan ini terdiri
atas sinyal, tanda, dan markah.
Sinyal Persinyalan perkeretaapian di Indonesia terbagi menjadi
dua yakni persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik. Persinyalan
mekanik adalah persinyalan kereta api tertua di Indonesia yang berupa
sinyal lengan (semafor) dan sinyal tebeng. Namun, karena lalu lintas
kereta api di jalur dengan sinyal mekanik semakin padat, maka satu
persatu sistem persinyalan kereta api Indonesia diubah menjadi sinyal
elektrik.
Semboyan 5 |
|
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat (sinyal tebeng);
- Lengan pada papan sinyal terlihat menyerong (sinyal tebeng);
- Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas (sinyal keluar); atau
- Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar (sinyal masuk);
- Lampu pada sinyal elektrik menyala hijau.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk
melanjutkan perjalanan. |
Semboyan 6 |
|
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
- Lengan pada papan sinyal terlihat tegak (sinyal tebeng);
- Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang mendatar (sinyal masuk); atau
- Lampu pada sinyal elektrik menyala kuning.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan
untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas. |
Semboyan 6A |
|
Semboyan 6A
Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa:
- Lampu putih berbentuk segitiga atau seperti huruf M menyala, sedangkan lampu aspek utama menyala merah.
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas. |
Semboyan 6B |
|
Semboyan 6B
Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
- Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat menyerong membentuk huruf X, atau
- Lampu merah tidak menyala dan dua lampu putih menyerong ke kanan atas menyala.
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir. |
Semboyan 7 |
|
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
- Papan bundar merah pada tiang sinyal (sinyal tebeng);
- Satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal (sinyal keluar) ;
- Dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal (sinyal masuk) ; atau
- Lampu pada sinyal elektrik menyala merah.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati
berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk
berhenti (lihat pula semboyan 3). |
Semboyan 7B |
|
Semboyan 7B
Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
- Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat tegak dan berimpit, atau
- Lampu merah pada sinyal langsir elektrik.
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir |
Semboyan 9A1 |
|
Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada
sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan
bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk. |
Semboyan 9A2 |
|
Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada
sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan
bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan
kecepatan terbatas. |
Semboyan 9B1 |
|
Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil
menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan
sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk". |
Semboyan 9B2 |
|
Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala
pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal
keluar aman atau kurang aman. |
Semboyan 9B3 |
|
Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala
pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal
keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti. |
Semboyan 9C1 |
|
Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED
putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang
terlihat tegak lurus (vertikal) yang mengindikasikan sinyal utama
(sinyal masuk dan keluar) aman. |
Semboyan 9C2 |
|
Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED
putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang
terlihat menyerong (diagonal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal
masuk dan keluar) hati-hati/awas. |
Semboyan 9C3 |
|
Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED
putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi/bundar yang
terlihat mendatar (horizontal) yang mengindikasikan sinyal utama (sinyal
masuk dan keluar) tidak aman/berhenti. |
Semboyan 9D |
|
Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang
mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90
derajat. Ada dua kemungkinan:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap
kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus
hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel
(berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan",
sehingga dipersilakan masuk. |
Semboyan 9E1 |
|
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3
menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang
menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan
boleh masuk dengan kecepatan terbatas. |
Semboyan 9E2 |
|
Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3
tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk
yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus)
dan boleh masuk. |
Semboyan 9F |
|
Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada
papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan
bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya
dengan kecepatan terbatas. |
Semboyan 9G |
|
Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas
sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju
arah yang ditunjuk oleh anak panah. |
Semboyan 9H |
|
Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang
lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta
akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda. |
Semboyan 9J |
|
Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan
berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor
jalur yang ditunjuk. |
Tanda Tanda adalah jenis semboyan tetap yang memberikan
petunjuk atau informasi tertentu yang berada di jalur kereta api. Tanda
umumnya berupa perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh
masinis atau petugas kru KA lainnya selama perjalanan.
Semboyan 8 |
|
Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam
besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing
bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah
kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi
menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara
lokomotif saat KA lewat. Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api
telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000
meter. |
Semboyan 8A |
|
Semboyan 8A adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi
sinyal masuk. Tanda ini memiliki dua papan, yang di atas berbentuk belah
ketupat, dan yang di bawah berbentuk persegi dengan tepi lingkaran.
Papan ini harus dapat berputar 90 derajat, sehingga papan dapat
menghadap stasiun atau sejajar dengan rel. Tanda ini ditujukan kepada
PPKA. Ada tiga kemungkinan:
- Jika papan atas dan papan bawah menghadap stasiun, maka menunjukkan dua lengan sinyal masuk mendatar (semboyan 7).
- Jika papan atas menghadap stasiun dan bawah sejajar dengan rel, maka
lengan sinyal masuk menyerong ke atas di bawah yang mendatar (semboyan
6).
- Jika papan atas sejajar rel dan bawah menghadap stasiun, maka lengan
sinyal masuk menyerong ke atas di atas yang mendatar (semboyan 5).
|
Semboyan 8B |
|
Semboyan 8B adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi
sinyal keluar. Tanda ini berupa lampu yang dapat menyala atau mati.
Tanda ini ditujukan kepada PAP (Pengawas Peron). Ada dua kemungkinan:
Jika lampu menyala, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "aman"
atau "hati-hati". Jika lampu mati, maka sinyal keluar menunjukkan
indikasi "tidak aman". |
Semboyan 8C |
|
Semboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di
sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan
tulisan MJ dilengkapi nomor sinyal masuk (misal: MJ10) menunjukkan bahwa
kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan
terbatas. |
Semboyan 8D |
|
Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di
sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan J dilengkapi nomor
sinyal masuk (misal: J10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui
jalur kiri harus berhenti. |
Semboyan 8E |
|
Semboyan 8E adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran. |
Semboyan 8F |
|
Semboyan 8F adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam
dengan garis merah membentuk huruf X dan papan persegi panjang hitam
dengan garis-garis putih yang mengartikan batas berhenti gerakan
langsiran pada sepur badug. |
Semboyan 8G |
|
Semboyan 8G adalah semboyan tetap yang berupa papan bulat merah dan
papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan
tanda akhir jalur tempat semua kereta api, termasuk langsirannya tidak
boleh melampaui batas tanda tersebut. |
Semboyan 8H1 |
|
Semboyan 8H1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan gambar daerah tak bertegangan (blankspot area)
berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik
dimohon agar mengosongkan tenaga saat memasuki jaringan LAA tidak
bertegangan. |
Semboyan 8H2 |
|
Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan gambar daerah tak bertegangan (blankspot area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa. |
Semboyan 8J1 |
|
Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan
persegi kuning dengan gambar peralihan catu daya berwarna merah yang
menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat
memasuki peralihan catu daya LAA. |
Semboyan 8J2 |
|
Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan
persegi hijau dengan gambar peralihan catu daya berwarna merah yang
menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa. |
Semboyan 8K |
|
Semboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan S.35 putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson semboyan 35 saat melewati tanda tersebut. |
Semboyan 8L |
|
Semboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam
bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta
untuk mengganti channel radio lokomotif. |
Markah Markah adalah semboyan tetap yang memberitahukan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, atau petunjuk tertentu. Markah
berbeda dengan tanda, tanda umumnya memberikan perintah atau larangan kepada kru KA yang bertugas.
Semboyan 10A |
|
Semboyan 10A adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan
garis diagonal warna putih dari kanan atas ke kiri bawah yang
mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal muka. |
Semboyan 10B |
|
Semboyan 10B adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan
garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah
sinyal blok. |
Semboyan 10C |
|
Semboyan 10C adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan
dua garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud
adalah sinyal blok antara. |
Semboyan 10D |
|
Semboyan 10D adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan
anak panah putih yang menunjukkan bahwa letak sinyal berada di kiri
jalur. |
Semboyan 10E |
|
Semboyan 10E adalah semboyan tetap papan persegi panjang hitam dengan huruf W diikuti angka-angka (contoh: W. 139) yang mengartikan bahwa itu adalah nomor wesel elektrik. |
Semboyan 10F |
|
Semboyan 10F adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan huruf T yang dilubangi yang mengartikan bahwa jarak sinyal masuk 1.000 meter. |
Semboyan 10G |
|
Semboyan 10G adalah semboyan tetap berupa:
- Papan persegi hitam dengan tanda plus (+) berwarna putih atau
- Bantalan rel berwarna putih (minimal 2 bantalan).
Semboyan 10G menunjukkan marka batas berhenti saat di stasiun. |
Semboyan 10H |
|
Semboyan 10H adalah semboyan tetap berupa bantalan rel yang berwarna
kuning yang mengartikan bahwa petugas perawatan jalan rel dimohon agar
berhati-hati ketika melakukan perawatan jalan rel agar tidak menimbulkan
kerusakan pada alat pendeteksi kereta api. |
Semboyan 10J |
|
Semboyan 10J adalah adalah semboyan tetap berupa dua lengan (tebeng)
yang lurus ataupun menyerong dengan dilengkapi tulisan besarnya
perubahan kemiringan (dalam hitungan permil) yang menandakan perubahan
kelandaian jalur rel kereta api. |
Semboyan 10K |
|
Semboyan 10K adalah semboyan tetap berupa patok dengan angka-angka
kilometer dan ratusan yang mengartikan letak atau posisi pada lintas
jalur rel. Angka ratusan diukur dalam meter dan diletakkan di atas angka
kilometer. Patok dipasang tiap seratus meter. |
Semboyan 10L |
|
Semboyan 10L adalah semboyan tetap berupa papan informasi lengkung
yang dipancang di atas tanah dan berisi data-data lengkap mengenai
informasi lengkung berikut batas kecepatan yang diizinkan. Informasi
yang dimaksud umumnya berupa lebar sepur, panjang, tinggi, besar sudut
lengkung, nomor lengkung, jari-jari, maupun batas kecepatan yang
diizinkan. |
Semboyan wesel
Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel (
wesel) ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun. Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem
wesel biasa, sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem
wesel inggris.
Semboyan 11A |
|
Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
- Papan hijau berbentuk belah ketupat;
- Anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
- Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
- Terlihat lampu bercahaya hijau pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api
menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan
kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan. |
Semboyan 11B |
|
Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
- Papan kuning berbentuk lingkaran;
- Anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
- Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca kuning atau papan kuning persegi di sisi wesel;
- Terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya kuning atau kuning
di sisi putih (di malam hari; lampu putih menunjukkan arah ke sepur
belok).
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api
menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan
kecepatan maksimal 30 kilometer per jam. |
Semboyan 12A |
|
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
- Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
- Lampu wesel bercahaya hijau ke dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus. |
Semboyan 12B |
|
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
- Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna kuning ke dua jurusan, atau
- Lampu wesel bercahaya kuning kedua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok. |
Semboyan 13A |
|
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
- Garis putih tegak pada dinding lampu wesel inggris;
- Garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju
ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama. |
Semboyan 13B |
|
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
- Garis putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris;
- Garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama. |
Semboyan 13C |
|
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
- Garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh
menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama
atau sebaliknya.
- Garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak
dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan
sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari
sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur
utama atau sebaliknya. |
Semboyan lain
Semboyan lain meliputi semboyan
corong air,
jembatan timbang, dan batas ruang bebas.
Corong air adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel
lokomotif uap.
Jembatan timbang adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas.
Batas ruang bebas adalah batas berhenti
gerbong paling belakang pada rangkaian ketika berhenti di stasiun, apabila kereta api tersebut akan bersilang atau bersusulan dengan kereta api lain.
Semboyan 14A |
|
Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang
menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan. |
Semboyan 14B |
|
Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa
corong air merintangi jalan. |
Semboyan 16A |
|
Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna
kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang
menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui. |
Semboyan 16B |
|
Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu
atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat
yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui. |
Semboyan 17 |
|
Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang
berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api
saat menimbang. |
Semboyan 18 |
|
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda
lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh
melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar
antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan. |
Semboyan kereta api
Semboyan kereta api adalah semboyan yang diberikan oleh
masinis
atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui,
menggunakan isyarat lampu, suara, bendera, tanda, atau media lain.
Semboyan terlihat
Semboyan terlihat adalah semboyan kereta api yang diberikan oleh
masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui, menggunakan lampu semboyan, bendera, tanda, atau media lain.
Khusus untuk semboyan 22-28 dihapus
dalam Peraturan Dinas 3 karena jarang digunakan, kecuali apabila kereta
pembawa semboyan tersebut bersilang atau disusul dengan
kereta luar biasa
(KLB) atau kereta api fakultatif (hanya dijalankan pada hari-hari
tertentu). Selain itu, juga memberi peringatan kepada orang atau hewan
bahwa akan ada kereta lewat.
Semboyan 20 |
|
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang
menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api
terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi
yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
- Menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga.
- Sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
- Pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar
pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.
|
Semboyan 21 |
|
Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu
berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong,
menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api. |
Semboyan 22 (Dihapus) |
Semboyan 23 (Dihapus) |
Semboyan 24 (Dihapus) |
Semboyan 25 (Dihapus) |
Semboyan 26 (Dihapus) |
Semboyan 27 (Dihapus) |
Semboyan 28 (Dihapus) |
Semboyan 30 |
|
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa seorang petugas di
dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera
berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain.
Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama
kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga
bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik. |
Semboyan 31 |
|
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa lokomotif yang
dilengkapi dua bendera merah yang mengartikan bahwa jalur yang dilalui
oleh KA ini tidak aman atau berbahaya. |
Semboyan suara
Semboyan suara adalah semboyan yang dikirimkan menggunakan suara.
PPKA,
kondektur, atau petugas kru KA mengirimkan semboyan suara melalui suling mulut, selompret, atau peluit; sedangkan
masinis mengirimkan semboyan suara melalui
klakson lokomotif.
Semboyan 35 |
|
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis
membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk
menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah
siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di
perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk
mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel
kereta api. |
Semboyan 36 |
|
Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling
lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek,
bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem. |
Semboyan 37 |
|
Semboyan 37 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling
lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa tiga kali suara pendek,
bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras. |
Semboyan 38 |
|
Semboyan 38 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling
lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa dua kali suara pendek,
bersamaan dengan permintaan melepas rem. |
Semboyan 39 |
|
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis
membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang
memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya. |
Semboyan 39A |
|
Semboyan 39A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara
masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang
yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api
berjalan pada sepur kiri (berjalan di jalur di sebelah kiri) atau salah
jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur sebelah kiri (secara
sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.
Pada jalur ganda, semboyan 39A dibunyikan jika kereta melewati jalur
kiri pada jalur ganda. |
Semboyan 40 |
|
Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara
mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar (eblek) berwarna hijau
dengan tepian putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang
akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk
berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut
dengan semboyan 35 oleh masinis. |
Semboyan 41 |
|
Semboyan 41 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara
kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan
41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan.
Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis. |
Semboyan langsir
Semboyan langsir adalah semboyan yang diberikan oleh petugas langsir kepada
masinis langsiran berupa isyarat maju, mundur, berhenti, perlahan-lahan, atau melewati
perlintasan sebidang.
Isyarat langsir menggunakan aba-aba tangan dan peluit, suling mulut,
atau selompret. Apabila petugas langsiran mengirimkan isyarat langsir
kepada masinis yang berdinas, masinis harus menjawabnya dengan
membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 51).
Semboyan 45 |
|
Semboyan 45 adalah semboyan langsir yang berupa lampu semboyan
berwarna kuning yang menyala pada bagian depan lokomotif di sisi kanan.
Semboyan 45 menandakan bahwa lokomotif pembawa semboyan sedang/akan
melakukan langsir. |
Semboyan 46 |
|
Semboyan 46 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis
berupa juru langsir yang mengangkat tangannya ke atas yang menandakan
bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya
maju. |
Semboyan 47 |
|
Semboyan 47 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis
berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya di bawah yang menandakan
bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya
mundur. |
Semboyan 47A |
|
Semboyan 47A adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis
berupa juru langsir yang merentangkan tangannya sejajar bahu (seperti
semboyan 2A atau 2B) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan
masinis agar menggerakkan lokomotifnya perlahan-lahan. |
Semboyan 48 |
|
Semboyan 48 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis
berupa juru langsir yang mengangkat kedua tangannya di atas (seperti
semboyan 3) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis
agar menghentikan lokomotifnya. |
Semboyan 49 (Dihapus) |
Semboyan 50 |
|
Semboyan 50 adalah semboyan langsir yang diberikan masinis berupa
bunyi klakson lokomotif karena ketika melangsir akan melewati
perlintasan sebidang (bunyi klakson panjang-pendek-pendek,
panjang-pendek-pendek), untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa
akan ada langsiran di perlintasan sebidang tersebut. |
Semboyan 51 |
|
Semboyan 51 berarti masinis membunyikan klakson lokomotif tiap-tiap
semboyan langsir yang diberikan kepadanya oleh juru langsir melalui
suling mulut, selompret, atau peluit, sebagai tanda bahwa masinis
mengerti perintah langsir. |
Semboyan genta
Semboyan genta melibatkan genta (
lonceng) di ruang
pengatur perjalanan kereta api (PPKA) atau pengawas peron (PAP)
stasiun kereta api maupun di
perlintasan sebidang. Genta dioperasikan dengan
induksi elektromagnetik oleh petugas PPKA atau PAP di stasiun. Setiap
serangkaian bunyi genta terdiri atas lima
pukulan rangkap, dan setiap
pukulan rangkap terdiri dari
dua bunyi yang berlainan.
Semboyan ini dikirimkan kepada penjaga perlintasan maupun PPKA stasiun
berikutnya bahwa akan ada berita mengenai keberangkatan, kedatangan,
atau pembatalan perjalanan kereta api.
|
Semboyan 55A1 dan 55A2 |
Semboyan 55A1 dan 55A2 adalah semboyan yang mengartikan adanya suatu
berita. Semboyan 55A1 berarti kereta menuju jurusan hilir (pergi ke
jurusan akhir), sedangkan 55A2 berarti kereta menuju jurusan udik
(kembali ke jurusan awal). Semboyan 55A1 dibunyikan dengan satu kali
serangkaian bunyi genta, sedangkan semboyan 55A2 dibunyikan dengan dua
kali serangkaian bunyi genta. |
Semboyan 55B |
Semboyan 55B adalah semboyan yang mengartikan adanya pembatalan.
Semboyan ini dibunyikan dengan empat kali serangkaian bunyi genta. |
Semboyan 55C |
Semboyan 55C adalah semboyan yang mengartikan adanya peristiwa
bahaya. Semboyan ini dibunyikan dengan delapan kali serangkaian bunyi
genta. |
Semboyan 55D |
Semboyan 55D adalah semboyan yang mengartikan dinas berakhir. Semboyan ini dibunyikan dengan tiga kali serangkaian bunyi genta. |
Semboyan 56 |
Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan.
Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta. |
Lihat pula
Referensi
Galeri
Daftar Semboyan Kereta Api menurut Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan:
Menyesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi PT. KERETA API INDONESIA
(Persero) Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010 Tanggal 26 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar